Sunny Tanuwidjaja, "Anak" LSM Milik Ahok


bagiinformasi.com : Identitas Sunny Tanuwidjaja sebagai orang terdekat Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belakangan banyak disorot, seiring dengan terkuaknya kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda terkait reklamasi teluk Jakarta.

Ahok mengungkapkan, hingga kini Sunny masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif Centre for Democracy and Transparancy (CDT), sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dibentuk Ahok pada 2007.

"Sampai sekarang, masih (Sunny jadi Direktur Eksekutif CDT)," kata Ahok di JCC, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan perintah pencekalan terhadap Sunny untuk berpergian ke luar negeri. Hal serupa juga dilakukan terhadap bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma.

Ahok menceritakan, sejak terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 2012 silam, ia mengaku menyerahkan pengeloaan LSM tersebut kepada beberapa koleganya, salah satunya Sunny.

"Jadi waktu saya sudah masuk Wagub, dia kan lebih cocok, doktor political science. Saya bilang, saya enggak sempat lagi pegang LSM, makanya LSM itu saya kasih ke teman-teman semua," papar dia.

Dia pun mengonfirmasi, kedekatan Sunny dengan lingkungan pengusaha karena merupakan kerabat dekat pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja. Sunny, kata Ahok, merupakan sepupu dari menantu Eka.


"Bukan, dia bukan cucunya, dia sepupu menantunya Eka Tjipta," imbuh Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan pencegahan KPK kepada Sunny masuk akal. Sebab, nama Sunny disebut oleh pihak Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, sebagai perantara dengan pihak pengembang. Keterangan Sunny dibutuhkan untuk mengonfirmasi kebenaran hal tersebut.

"Sanusi ngomong kan, pengacaranya, kan Sanusi menuduh bahwa yang mengatur ini semua Sunny. Ya tentu KPK harus tahan dia supaya bisa minta keterangan, apakah Sanusi fitnah atau benar gitu loh, itu aja," tegas Ahok.

Diketahui, pencegahan Sunny terkait dengan dugaan suap pembahasan dua Raperda, yakni tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.

Postingan terkait:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...