Ketika Lulung mengutarakan janjinya potong telinga untuk ahok
bagiinformasi.com : Pekan lalu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung berjanji akan memotong telinganya jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berani menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke pengadilan terkait hasil audit pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
"Kalau dia berani (gugat BPK ke pengadilan), bilang Ahok, gue potong kuping gue. Haji Lulung minta dipotong (kupingnya). Kalau dia berani nih ke pengadilan tuntut BPK, potong kuping gue," kata Lulung sambil menarik-narik telinganya di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/4/2016).
Selain mengiris telinga, Lulung bahkan mengaku akan mengantar Ahok jika dia jadi menggugat BPK. Lulung sesumbar dengan janjinya itu. Dia merasa yakin Ahok tidak akan berani menggugat BPK terkait hasil audit tersebut.
"Ayo kita kawal dan kita usung Ahok sampai ke pengadilan untuk gugat BPK. Berani enggak dia? Enggak bakal berani," kata Lulung.
Janji yang diucapkan Lulung itu mendapat sindiran dari Ahok.
"Tanya dulu yang jelas ke dia (Lulung), iris kupingnya sampai di mana? Sampai putus atau cuma luka dikit," kata Ahok.
Lulung berkilah
Namun, kemudian Lulung mulai berkilah dengan janjinya. Menurut Lulung, janji iris telinga hanya berlaku dalam waktu yang ia tentukan sendiri.
"Mana? Gue kasih waktu dua hari ke Ahok kok. Kalau lewat dua hari, ya enggak bisa," kata Lulung.
Ketika Lulung dikonfirmasi mengenai janjinya potong telinga, dan dia beralasan
Padahal, saat pertama kali mengungkapkan janjinya itu, Lulung sama sekali tidak memberi batas waktu. Bahkan Lulung mengatakan bahwa janjinya itu tidak akan terlalu bermasalah jika tidak ditepatinya.
"Kalau gue enggak ngiris (telinga) ya gue diomelin aja kan? 'Wah, Haji Lulung bohong', gitu kan? Ya enggak apa-apa," kata Lulung.
Ahok tidak menggugat
Terlepas dari sikap Lulung yang berani memenuhi janjinya atau tidak, kepastian apakah Ahok akan menggugat BPK juga menuai pertanyaan.
Ahok mengisyaratkan tidak akan menggugat ke pengadilan. Ia mengutip penjelasan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa audit BPK tidak bisa dievaluasi siapa pun di Indonesia.
"Kan Bang Yusril sudah baik hati kasih tahu kita. Saya bilang kalau audit BPK itu (seperti) Tuhan. Nah, Pak Yusril juga bilang kalau audit BPK itu enggak bisa dievaluasi sama siapa pun," ujar Ahok.
Jika menggugat ke Mahkamah Konstitusi, maka harus menghilangkan pasal wewenang BPK. Ahok mengatakan, kalau ada pihak yang tidak puas dengan hasil audit BPK, maka jalurnya adalah melaporkannya kepada Majelis Kehormatan BPK.
"Jadi kalau kamu ada yang tidak puas dengan hasil audit BPK, bukan mengadu ke pengadilan, tapi Anda mengadu ke Majelis Kehormatan BPK," ujar Ahok.