bagiinformasi.com : Terkait kasus M Sanusi, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari ini, Kamis 7 April 2016 mencegah Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sunny Tanuwidjaja tidak sendirian. Direktur Agung Sedayu Group, Richard Halim, juga dicegah untuk pergi ke luar negeri. Menurut KPK pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta mengenai pembahasan revisi peraturan daerah (perda) tentang reklamasi.
Menurut Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, keterangan Sunny Tanuwidjaja dan Richard Halim bisa membantu memperdalam penyidikan KPK.
“Kemungkinan besar, keterangan keduanya dapat memperdalam penyidikan KPK,” ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, hari ini Kamis (7/4/2016).
Sunny Tanuwidjaja tidak sendirian. Direktur Agung Sedayu Group, Richard Halim, juga dicegah untuk pergi ke luar negeri. Menurut KPK pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta mengenai pembahasan revisi peraturan daerah (perda) tentang reklamasi.
Menurut Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, keterangan Sunny Tanuwidjaja dan Richard Halim bisa membantu memperdalam penyidikan KPK.
“Kemungkinan besar, keterangan keduanya dapat memperdalam penyidikan KPK,” ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, hari ini Kamis (7/4/2016).