bagiinfromasi.com : Syarat minimum jumlah KTP warga DKI Jakarta mengusung calon independen untuk maju dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur 2017 adalah sebesar 532.213 KTP.
Hari ini syarat KTP warga DKI yang mengusung Ahok-Heru dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 akan terpenuhi. Singgih Widyastomo, Teman Ahok, relawan yang mengumpulkan KTP warga DKI tersebut memberikan konfirmasinya.
“Batas minimal rencananya besok (hari ini) sudah terlampaui,” ujar Singgih kepada Kompas, hari Minggu (10/4/2016).
Dalam rilis yang dikabarkan melalui situs Teman Ahok per hari Senin pagi hari ini memang menunjukkan angka telah jumlah KTP yang terkumpul untuk pasangan Ahok-Heru sudah mencapai 519.514.
Jika mengandalkan angka harian KTP terkumpulkan maka hari ini syarat sudah terpenuhi.
“Kalau dihitung rata-rata pendataan per hari kita, besok (hari ini) sudaat minimal untuk AHok-Heru maju di Pilgub DKI Jakarta 2017 tercapai.h melebihi batas yang disyaratkan,” ujar Singgih.
Pengumpulan KTP warga DKI kali ini sangatlah cepat. Hal ini sejak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta resmi mengumumkan akan maju lewat jalur independen pada 7 Maret 2016 lalu.
Menurut Singgih, dulu untuk mencapai 100ribu KTP, Teman Ahok butuh 3 bulan. Sekarang 100ribu KTP bisa dicapai hanya dalam waktu 3 minggu saja. Dengan akselerasi demikian, Singgih yakin akhir Mei 2016 KTP untuk Ahok-Heru maju secara independen di Pilgub DKI Jakarta 2017 akan tercapai 1 juta KTP.
Ahok sebagai Gubernur petahana DKI Jakarta sekarang didukung oleh dua Partai Politik yakni Nasdem dan Hanura. Kedua partai ini mengaku mendukung Ahok-Heru tanpa syarat.
Pola pengumpulan KTP Ahok-Heru pun semakin bervariasi. Selain booth Teman Ahok yang bertebaran di Mal dan banyak tempat kota Jakarta, pengumpulan KTP juga dibantu relawan lain seperti ‘Muda Mudi Ahok’ dari Nasdem dan juga Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan aplikasi GoAhok.