Berbagi Informasi : Tim penyidik KPK langsung bergerak melakukan upaya penggedahan di kantor PT Agung Podomoro Land (PT APL). Penggeledahan terkait kasus suap soal pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta.
"Yang digeledah lantai 43, 45, dan 46 APL Tower 43rd Floor, Podomoro City," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).
Lokasi kantor itu berada di Jalan Letjen S Parman Kav 28, Jakarta Barat. Penyidik telah melakukan penggeledahan dari pukul 20.00 WIB dan sampai saat ini masih berlangsung.
Di waktu yang sama, penyidik KPK juga masih melakukan penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Penggeledahan dipimpin oleh Novel Baswedan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja, M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL.
Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dari tangan Sanusi, tim KPK menyita duit sebesar Rp 1,140 miliar. Dari duit itu, sekitar Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama. Sedangkan, pemberian pertama sendiri dilakukan pada 28 Maret 2016 sebesar Rp 1 miliar.