Berbagi Infrormasi : Penyidik KPK selesai menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI terkait kasus suap pembahasan raperda soal reklamasi Jakarta. Sejumlah berkas terkait raperda pun dibawa.
Rombongan penyidik yang dipimpin Novel Baswedan meninggalkan Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (2/4/2016) pukul 03.40 WIB. Selama penggeledahan, Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi ikut mendampingi.
Sejak Jumat (1/4) pukul 20.40 WIB, penyidik KPK mengobok-obok beberapa ruangan di Gedung DPRD DKI. Mulai dari ruangan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, penggeledahan lalu dilanjutkan ke ruangan Ketua Komisi D M Sanusi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penyidik kemudian beranjak ke ruang Fraksi Gerindra DPRD DKI. Ruangan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi juga ikut digeledah KPK meski awalnya tidak disegel.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah ruang CCTV dan ruang perundang-undangan. Yuliadi membenarkan bahwa penyidik KPK membawa setumpuk berkas.
"Banyak yang dibawa ada 2 dus," ujar Yuliadi.
Ruang Perundang-undangan di lantai 5 menjadi lokasi yang paling lama diobok-obok penyidik KPK. Terhitung hampir 4 jam mereka di sana.
"Yang paling banyak di lantai 5. Usulan dan proses pengajuan untuk pengusulan raperda dan pengajuan raperda. Di ruangan ketua (Prasetio), mengambil file-file milik ketua," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka yaitu Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi serta karyawan PT APL Trinanda Prihantoro. Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dari tangan Sanusi, tim KPK menyita duit sebesar Rp 1,140 miliar. Dari duit itu, sekitar Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama. Sedangkan, pemberian pertama sendiri dilakukan pada 28 Maret 2016 sebesar Rp 1 miliar.