Berbagi Informasi : Dengan ditangkapnya ketua DPRD DKI M. Sanusi merupakan fenomena bunuh dirinya partai Gerindra dalam ajang Pemilihan Gubernur DKI nanti. Hal ini menyebabkan kepercayaan masyrakat menurun kepada partai. KPK sudah menetapkan anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, M Sanusi sebagai tersangka kasus suap serta menahannya. Partai Gerindra akan segera menentukan sanksi untuk Sanusi.
"Hari Senin tanggal 4 april 2016, Majelis Kehormatan partai akan bersidang," kata Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Sabtu (2/4/2016).
Sidang ini merupakan mekanisme internal partai untuk menegakkan aturan, disiplin, serta ideologi partai. Dasco menuturkan bahwa sejak awal Gerindra sudah menentang dan dengan tegas melarang anggotanya terlibat dalam tindakan yang melawan hukum, termasuk korupsi.
"Bila ada anggota Gerindra yang menduduki jabatan eksekutif atau legislatif dan kemudian terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka dia harus bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan yang dilakukannya," ungkap anggota Komisi III DPR ini.
Gerindra sudah menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sanusi. Meski begitu, partai pimpinan Prabowo Subianto ini tetap memegang asas praduga tak bersalah.
"Partai Gerindra memegang prinsip asas praduga tak bersalah dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil," ujar Dasco.
Sanusi adalah adik dari Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik. Sanusi pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra. Kini dia adalah Ketua Komisi D DPRD DKI yang membidangi pembangunan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka yaitu Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi serta karyawan PT APL Trinanda Prihantoro. Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dari tangan Sanusi, tim KPK menyita duit sebesar Rp 1,140 miliar. Dari duit itu, sekitar Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama. Sedangkan, pemberian pertama sendiri dilakukan pada 28 Maret 2016 sebesar Rp 1 miliar.
Usai diperiksa, Sanusi langsung ditahan oleh KPK. Dia dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik dan disebut masih shock.
"Masih shock. Yang pasti klien kami memang disuap," kata kuasa hukum Sanusi, Krisna Murthi, di KPK.