Berbagai Informasi : Bripka Triono diduga membunuh istrinya sendiri, Ratnita Handriani. Menurut keluarga korban, sikap Triono saat mengetahui istrinya meninggal dunia terkesan santai. Ia seakan tidak merasa kehilangan seseorang yang dicintai.
"Kita tadinya enggak ngira kalau pelakunya dia. Tapi emang yah, pas hari Minggu jasadnya kita ketahui, pas kita datang dia (Triono) enggak kelihatan kayak orang sedih, biasa aja," kata paman korban, Slamet Widodo, saat ditemui di Depok, Sabtu 2 April 2016.
Ia melanjutkan, saat keluarga korban datang, Triono justru sedang memegang buku. Kemudian, ia memegang ponsel korban.
"Feeling saya, dia lagi menghapus isi percakapan di HP," ucap Slamet.
Saat itu, Slamet dan keluarga sempat menanyakan penyebab kematian Ratnita. Namun jawaban yang keluar dari mulut Triono terkesan tidak masuk akal.
"Masak dia bilang karena lagi sakit makan jengkol dua kilo sama minum Coca-Cola. Ini aneh, sebab di rumah itu tidak ada bau jengkol. Almarhum juga enggak ada tanda-tanda bau jengkol. Saya curiga kok ada lebam di wajah. Tapi kita tadinya enggak berpikir ke sana (dibunuh)," katanya.
Pihak keluarga baru terkejut setelah tak berapa lama polisi datang, dan Triono ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita keluarga sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Polresta Depok, begitu cepat mengungkap kasus ini. Kita keluarga baru tahu usai dari makam, itu pun baca di media online."
Terkait hal ini, pihak keluarga berharap Triono mendapat ganjaran yang setimpal atas perbuatannya. "Enggak perlu hukum mati, hukum seumur hidup saja," timpal adik korban, Indra Gunawan.
Seperti diketahui, seorang oknum anggota Polresta Depok, Bripka Triono, yang bertugas di Satuan Sabhara diduga tega menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran tak tahan kerap mendapat omelan.
Korban, Ratnita Handriani (37 tahun) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di ranjang dengan pakaian lengkap di rumahnya, di Jalan Perjuangan, Kampung Areman, Cimanggis, Depok, pekan lalu.
Belakangan diketahui, Triono tak sendiri saat menghabisi istrinya. Ia meminta bantuan R alias Madun, sahabat yang seringkali menjadi tempatnya berkeluh kesah. Oleh keduanya, Ratnita dihabisi dengan cara dipukul dan dibekap bantal.
"Bagian apa saja yang luka kita tunggu hasil autopsi. Yang jelas keduanya kami ancam dengan jeratan pasal 340 junto 338 tentang pembunuhan. Ancaman hukuman seumur hidup," tegas Kapolresta Depok, Komisaris Besar Dwiyono.
Akibat peristiwa ini, korban dan tersangka meninggalkan dua buah hati yang masih sangat kecil, yakni Nasyiah (7) dan Furqon (4). Dan keduanya kini diasuh oleh sang nenek.