Ilustrasi Warteg di bulan Ramadhan 2016
bagiinformasi.click : Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman, mengaku dilema atas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan berdagang makanan saat siang hari di bulan Ramadan. Orang nomor satu Serang itu mengatakan ada kesalahan prosedur Satpol PP Serang yang mengangkut barang dagangan penjual Warteg bernama Saeni. Polemik muncul di publik atas razia tersebut.
"Ini adalah dilema untuk menutup (warung dagang makanan) atau cabut kembali Perdanya. Nanti akan seperti apa, mereka (warga Serang) tuntut Perda berjalan, tapi (kalau) dicabut nanti alim ulama dan tokoh masyarakat minta agar ini (Perda) dipertahankan," ujarnya.
Atas kontroversi razia Warteg tersebut, Tubagus mengatakan sempat menyampaikan usulan revisi atas Perda larangan berdagang tersebut. Ide revisi itu disampaikan ke tokoh masyarakat, ulama dan organisasi masyarakat di Serang.
Tapi masyarakat dan ulama Serang menolak dan menuntut Perda agar tetap diberlakukan. Alasannya adalah larangan itu sudah sesuai dengan kearifan lokal di Serang, dan Perda pun sudah berlaku sejak 2010.
"Saya sampaikan ke alim ulama, bagaimana ada revisi Perda itu. Justru ulama itu, mereka tetap (berlaku). Di Serang berbeda dengan tempat lain," kata Tubagus menceritakan respons ulama atas ide revisi itu.
Ketika ibu Seni berhadapan dengan Satpol PP yang menyita dagangannya
Kemudian, kata Tubagus, ulama Serang juga menegaskan agar Pemda Serang mempertahankan kultur yang sudah lama berjalan di Serang tersebut.
"Agar kondusif. Selama ini tidak ada permasalahan apapun juga. Tapi kenapa saat ada ibu (Saeni) yang dirazia, kenapa di sini ramai, kan di tempat lain juga terjadi," kata dia.
Tubagus mengatakan, Pemda memutuskan untuk menegakkan aturan dalam Perda tersebut juga agar tidak ada tindakan sweeping (penggeledahan) yang dilakukan warga.
"Kalau warung makan berjualan tanpa Perda, dikhawatirkan ada organisasi agama dan masyarakat dan alim ulama yang bertindak menutup sendiri, akan ada kekacauan di sana. Agar tak terjadi yang tak diinginkan," katanya.
Tubagus menegaskan, lahirnya Perda itu merupakan hasil aspirasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi masyarakat di Serang, yang menginginkan agar saat Ramadan tidak ada yang berjualan makanan dan minuman.
sumber berita http://m.news.viva.co.id/news/read/784629-razia-warteg-wali-kota-serang-mengaku-dilema