bagiinfromasi.com : Seorang pria berinisial DI (37) didapati menanam ganja di unit apartemen yang ditempatinya di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (25/4/2016) malam. Dari keterangannya, DI mengaku belajar menanam tanaman haram tersebut dari salah satu media sosial YouTube.
"Masih kita dalami dari mana tersangka ini belajar cara menanam ganja. Dia mengaku belajar dari internet, dari YouTube," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rudy Heriyanto di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (27/4/2016).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Afrisal tidak memercayai jika DI hanya belajar dari internet. Pasalnya, menurut Afrisal, seseorang akan sulit mempelajari suatu hal jika tidak ada guru yang membimbingnya.
"Saya memperkirakan, ini ada gurunya, tidak mungkin hanya belajar dari internet," ucapnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ruddy Heriyanto mengatakan, cara penanaman ganja di apartemen yang dilakukan DI adalah modus baru. Sebab, DI tidak mengandalkan sinar matahari untuk menumbuhkembangkan tanaman tersebut.
"Ini modus baru. Metode penyemaian di dalam ruangan, yang sumber penerangannya dilakukan menggunakan lampu ultraviolet," ujar Ruddy di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).
Afrisal menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan penemuan tanaman ganja di dalam apartemen ini. Pihaknya juga akan terus menyelidiki siapa guru dari DI ini.
"Saya masih terus kejar siapa ini yang mengajarinya," katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula saat jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah kamar lantai 23 apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (25/4/2016) malam. Kamar tersebut diketahui ditempati oleh seorang WNI berinisial DI (37).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 pot besar pohon ganja siap panen, 7 pot besar ganja besar, 15 pot kecil pohon ganja kecil, 20 blok busa isi semaian pohon ganja, 8 paket ganja kering seberat 1.500 gram, 2 buah stoples ganja kering rontokan, 10 unit lampu ultraviolet, 2 buah alat pengukur kelembapan, 2 buah kipas angin, 2 karung pupuk tanam, 2 buah stabilizer listrik, 5 botol pupuk semprot.
Akibat ulahnya, DI terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2 subsider 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.