DITEMUKAN !!! BUDIDAYA GANJA Di APARTEMEN


bagiinfromasi.com : Seorang pria berinisial DI (37) didapati menanam ganja di unit apartemen yang ditempatinya di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (25/4/2016) malam.

Dari keterangannya, DI mengaku sudah menanam tanaman tersebut selama tujuh bulan. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ruddy Heriyanto mengatakan, cara penanaman ganja di apartemen yang dilakukan DI adalah modus baru.

Sebab, DI tidak mengandalkan sinar matahari untuk menumbuhkembangkan tanaman tersebut.

"Ini modus baru. Metode penyemaian di dalam ruangan, yang sumber penerangannya dilakukan menggunakan lampu ultraviolet," ujar Ruddy di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).

Ruddy menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka yang juga seorang desainer ini, bibit ganja tersebut didapatnya dari SN, warga Aceh. Saat ini, SN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Ruddy, DI mengaku baru menanam tanaman tersebut selama tujuh bulan. DI juga mengaku belum sempat memanen hasil tanamannya tersebut.

"Dari pengakuan tersangka baru tujuh bulan. Ia juga mengaku, ganja tersebut, jika berhasil panen, akan diedarkan di wilayah Jakarta," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 pot besar pohon ganja siap panen, 7 pot besar pohon ganja ukuran besar, 15 pot kecil pohon ganja ukuran kecil, 20 blok busa isi semaian pohon ganja, 8 paket ganja kering seberat 1.500 gram, dan 2 stoples ganja kering rontokan.

Polisi juga menyita 10 lampu ultraviolet, 2 alat pengukur kelembaban, 2 kipas angin, 2 karung pupuk tanam, 2 stabilizer listrik, 5 botol pupuk semprot.

Akibat perbuatannya, DI terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Postingan terkait:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...