Ilustrasi PNS di Indonesia
Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penataan, Pelajari Program, serta Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono menyampaikan, PNS yang dirumahkan itu dapat memikirkan alternatif pekerjaan yang lain.
“PNS yang mengenai rasionalisasi bakal di beri pesangon.
Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekalian dan tak dicicil biar dapat digunakan PNS-nya untuk usaha dan sebagainya. Namun ketetapan pada akhirnya ada di Kementerian Keuangan, dikarenakan mereka paling tahu apakah dana cukup atau tak, ” tutur Bambang pada JPNN.
Jokowi - Jusuf Kalla
Dia mencontohkan, apabila PNS yg terkena rasionalisasi umurnya 45 th., jadi pesangonnya dihitung berdasar pada saat kerja sampai 58 th. sesuai sama batas umur pensiun (BUP) yang ditata dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS yang memperoleh pesangon, prasyaratnya telah mengabdi kepada negara dengan minimal masa jabatan adalah 10 tahun sejak di angkat menjadi PNS resmi.
“Rasionalisasi berbentuk pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya sedikitnya 10 tahun ” tukasnya.
Dalam roadmap rasionalisasi, ada sekira 1, 37 juta PNS jadi tujuan. Mereka menyebar di jabatan fungsional umum.
Rasionalisasi bakal dilaksanakan bertahap selama empat tahun, maka pada 2019 jumlah PNS jadi 3, 5 juta dari 4, 517 juta pegawai. Untuk kebijakan ini akan sepenuhnya diberlakukan mulai dari tahun ini.
sumber berita http://kumpulaninformasi19.blogspot.com/2016/06/resmi-dengan-pesangon-jokowi-phk-1-37.html