Syarat Dokumen Pembuatan SIUP



Berbagi Informasi : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jenis SIUP :
- SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.

Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Berikut ini adalah syarat dokumen untuk membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan

Dokumen Persyaratan Perijinan Baru
» Scan KTP Asli Direktur / Pemilik
» Scan NPWP
» Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
» Copy Izin Teknis
» Copy IG / HO
» Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham)
» Copy SK Pengesahan Badan Hukum

***Catatan :
Untuk jenis perusahaan perorangan, persyaratan yang tidak perlu:
1. Copy akte pendirian perusahaan
2. Copy pengesahan AD PT dari memkumdag
3. Copy sk pengesahan badan hukum
Untuk jenis perusahaan cv, persyaratan yang tidak perlu:
1. Copy pengesahan AD PT dari memkumdag
2. Copy sk pengesahan badan hukum
Untuk jenis perusahaan koperasi, persyaratan yang tidak perlu:
1. Copy pengesahan AD PT dari memkumdag

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perijinan
» Scan KTP Asli Direktur / Pemilik
» Scan NPWP
» Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
» Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham)
» Copy Izin Teknis
» Scan Izin Lama
» Scan IG/HO dan Her

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan
» Scan KTP Asli Direktur / Pemilik
» Scan NPWP
» Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
» Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham)
» Copy Izin Teknis
» Copy IG / HO
» Scan Izin Lama
» Copy SK Pengesahan Badan Hukum

Postingan terkait:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...