GILA !!! Narkoba BEREVOLUSI, Pemerintah Perlu Meningkatkan Dan Memperbaharui UU NARKOBA

Kepolisian menyita berbagai jenis narkotika dari tersangka

bagiinformasi.click : Dahi Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi berkerut ketika tim Liputan6.com memperlihatkan satu kantong plastik kecil berisi dedaunan seukuran dua jempol orang dewasa. Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) itu seperti diingatkan kembali akan barang haram yang pernah dimusnahkan pada 2013 ketika dia masih menjadi penyidik narkotik. Slamet menghirup daun tersebut, aroma yang muncul dari dedaunan tersebut menguatkan ingatannya.

"Ini daun khat," ujar Slamet di kantornya di Jalan M.T. Haryono, Jakarta Timur, Jumat (11/3/2016). Dia heran lantaran daun yang dikenal sebagai teh arab itu ternyata masih ditanam di masyarakat.

Tim Liputan6.com juga menyerahkan sebungkus tembakau kepada Slamet. Tembakau itu didapatkan dari transaksi dengan seorang anak muda yang menjajakan dagangannya lewat media sosial. Sebungkus tembakau itu kemudian dibawa ke Balai Laboratorium BNN untuk diuji. Keluar dari laboratorium, Slamet membenarkan tembakau dengan nama dagang cap beruang tersebut positif mengandung zat narkotik baru.

“Positif Hasilnya salah satu turunan sintetik canabinoid. Bahasanya kimianya FUB-AMB,” katanya.

Slamet menyebutkan, dua barang yang dibawa tim Liputan6.com memiliki ikatan kimia yang terdaftar dalam 634 narkoba jenis baru yang ditemukan di dunia. Daun khat termasuk ke dalam kelompok katinon sedangkan tembakau cap beruang termasuk jenis canabinoid sintetik.

Menurut dia, produsen narkoba setiap tahun mendorong berkembangnya narkoba dengan senyawa yang berbeda dibandingkan narkoba lama.

Konferensi pers dalam penagkapan tersangka narkotika oleh Polisi

Jumlah narkoba jenis baru ini melonjak drastis. Pada 2012, ditemukan 216 zat baru. Setahun kemudian, jumlahnya menjadi 430 zat.

Pada 2014, Slamet melanjutkan, dunia mencatat 450 narkoba jenis baru. Tahun lalu, jumlah narkoba jenis baru mencapai 643 zat. BNN sendiri menemukan 41 zat psikoaktif baru di Indonesia. “Dua minggu lalu, ada 38 narkoba jenis baru. Seminggu kemudian 41. Mungkin ke depan ada perkembangan lagi,” ujar Slamet.

Slamet tak memungkiri perkembangan narkoba jenis baru di luar prediksi. Dia menyebut, hal itu dimungkinkan karena narkoba jenis baru dibuat dengan cara memodifikasi rantai kimia dari narkoba lama. Menurut dia, potensi ekstraksi bahan kimia ini membuat produsen narkoba terus bereksplorasi.

Narkotika jenis baru tersebut umumnya belum tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sejauh ini, baru 18 dari 41 narkoba jenis baru yang dimasukan ke dalam lampiran UU Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Penggolongan Narkotika.



Sumber berita http://www.liputan6.com/p/2lf-evolusi-narkoba-jenis-baru

Postingan terkait:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...