berbagiinformasi.com : Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu terus disorot publik. Namun, kronologi kejadian memilukan itu belum diurai secara gamblang.
Pada Jumat, 8 April, polisi menggelar operasi penangkapan dan mengamankan melakukan operasi penangkapan, dan mengamankan Dedi Indra Muda, Tomi Wijaya dan DA. Keesokan harinya, polisi menangkap sembilan pelaku lain, termasuk dua kakak kelas sekaligus tetangga korban.
Tanggal 19 April, Polres Rejang Lebong menggelar rekonstruksi pemerkosaan sekaligus pembunuhan. Sebanyak 65 adegan rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan para pelaku dan peraga pengganti korban Yuyun.
"Kondisi psikologis kedua orangtua dan saudara kembar korban sangat tertekan dan mengalami trauma berat. Masyarakat sekitar terus berdatangan dan memberikan dukungan," ujar Desi Wahyuni.
Di sisi lain, Cahaya Perempuan WCC Bengkulu meminta aparat untuk mengidentifikasi ulang dan memastikan para terdakwa yang saat ini sedang menjalankan proses persidangan terkait umur terdakwa. Menurut Desi, beberapa dari tujuh terdakwa yang menjalani sistem peradilan anak itu dicurigai sudah dewasa.
"Wajah mereka tidak meyakinkan sebagai anak-anak. Pastikan lagi, jangan sampai hukum diperalat," ucap Desi.
Desi juga mengatakan, tuntutan 10 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Persidangan Pengadilan Negeri Curup Rejang Lebong sangat tidak bisa diterima keluarga. Keluarga berharap para terdakwa itu dihukum seumur hidup atau diberikan hukuman mati.
"Saya coba jelaskan ke keluarga Yuyun bahwa sistem hukum kita memang mengatur demikian, dan mereka mencoba untuk menerima itu," ucap Desi.
Saat berjalan, ia berpapasan dengan 14 pelaku atas nama Dedi Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), DA (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), Febriansyah Syahputra (18), Sulaiman (18), AI (18), EK (16) dan SU (16).
Dua nama terakhir adalah kakak kelas korban. Salah satunya bernama EK sudah keluar dan tidak bersekolah lagi di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, sedangkan dua nama lain, yaitu BE dan CH, masih diburu polisi.
sumber berita http://regional.liputan6.com/read/2499720/kronologi-kasus-kematian-yuyun-di-tangan-14-abg-bengkulu