PIDANA Untuk Pelaku Pembunuhan Mutilasi "Terencana"


bagiinformasi.com : Dengan semua kekejaman yang dia perlihatkan, Agus dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman atas pasal tersebut adalah kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi menganggap pasal tersebut layak dikenakan karena tindakan Agus terbilang sadis yaitu memutilasi kedua tangan dan kedua kaki Nuri yang tengah hamil 7 bulan.

"Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana, subsidernya (Pasal) 338 KUHP tentang Pembunuhan," kata Krishna.

Dia mengungkapkan, patut diduga Agus memang mengincar nyawa Nuri sejak lama. Sebab, berdasarkan keterangan dua saksi anak buah Agus di rumah makan Padang Gumarang, Erik dan Valen. Mereka pernah ditanyai Agus hal seputar pembunuhan.

"Kenapa dua pasal? Karena keterangan pelaku ada yang tidak sinkron dengan saksi. Dia bilang kalap, membunuh langsung. Kami dapat keterangan saudara VA dan ER alias RI, bahwa pelaku beberapa kali berbicara ke mereka 'Membunuh dosa nggak?', 'Kamu pernah membunuh belum?'," ucap Krishna.


"Perbincangan itu terjadi sebelum kejadian pembunuhan. Berarti ada niatannya," imbuh dia.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terungkap setelah seorang warga mencium bau tidak sedap dari kontrakan korban dan melaporkan hal itu ke polisi, Rabu 13 April 2016. Polisi menduga kuat pemutilasi adalah Agus alias Kusmayadi.

Agus ditangkap polisi saat mengunjungi temannya, karyawan Rumah Makan (RM) Padang Selera Bundo di Jalan Masrip Nomor 9-11, Karang Tilang, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 20 April 2016. Kepada polisi, ia mengaku menghabisi nyawa ibu calon anaknya lantaran kesal dimarahi dan dikasari korban.


sumber : http://news.liputan6.com/read/2490469/dinginnya-agus-saat-memutilasi-nuri

Postingan terkait:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...