Tim Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur di wilayah Jakarta Selatan. Keempat pelaku yakni SM (18), ER (17), NH (35) dan I (45) .
Berbagi Informasi : Mereka menggunakan bayi berusia enam bulan dan 17 anak berusia 5-6 tahun untuk dijadikan alat mengemis. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise usai bertemu dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, sempat berbincang dengan salah seorang pelaku, SM.
Dalam obrolan singkat dengan SM, Yohana menanyakan apakah tersangka sadar bahwa eksploitasi anak merupakan perbuatan pidana dan melanggar Undang-undang.
"Tidak tahu," jawab SM kepada Yohana.
Pengakuan SM ke Yohana, dia juga disuruh oleh seseorang yang bernama Gimbal untuk memberikan obat penenang ke bayi tersebut. "Pengamen yang gede. Gimbal namanya," ujarnya.
Namun, ia tidak mengetahui apakah Gimbal juga memberikan obat penenang kepada anak-anak lain. Lebih lanjut, dia pun mengakui bahwa apa yang dilakukannya salah.
"Saya tahu dosa, saya kasih obat karena rewel anak saya. Terus disuruh kasih itu (obat), supaya tenang," ucapnya.
SM kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia mengaku sayang terhadap anak yang saat ini belum diketahui apakah memang anak kandungnya atau bukan.
"Sayang, saya ngerasa salah dan sekarang ingat anak," katanya.