Permasalahan Outsourcing di Indonesia


        Persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Dengan adanya konsentrasi terhadap kompetensi utama dari perusahaan maka akan dihasilkan sejumlah produk dan jasa memiliki kualitas yang memiliki daya saing di pasaran.

        Dewasa ini pada iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (production cost). Salah satu usahanya adalah dengan melakukan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

         Garis besar tujuan perusahaan melakukan outsourcing adalah agar perusahaan dapat fokus pada kompetensi utamanya dalam bisnis sehingga dapat berkompetisi dalam pasar, dimana hal-hal intern perusahaan yang bersifat penunjang (supporting) dialihkan kepada pihak lain yang lebih profesional. Tujuan ini baik adanya, namun pada pelaksanaannya, pengalihan ini menimbulkan beberapa permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan.
         Problematika mengenai outsourcing (Alih Daya) memang cukup bervariasi, tidak terkecuali di Indonesia. Hal ini dikarenakan penggunaan outsourcing (Alih Daya) dalam dunia usaha di Indonesia kini semakin marak dan telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda oleh pelaku usaha, sementara regulasi yang ada belum terlalu memadai untuk mengatur tentang outsourcing yang telah berjalan tersebut.

          Banyak perusahaan melakukan outsourcing bukan atas dasar kebutuhan dan sesuai dengan aturan hukum yang ada, melainkan hanya karena tidak mau repot dengan urusan-urusan ketenagakerjaan. Perusahaan melakukan oursourcing karena tidak mau direpotkan apabila nanti terjadi PHK, dan agar tidak perlu memberi pesangon kepada karyawan yang di-PHK. Penghindaran kewajiban oleh perusahaan dalam pembayaran upah yang layak dan memenuhi kesejahteraaan karyawannya dapat dikatakan juga sebagai salah satu bentuk pelanggaran etika. Dalam melakukan kegiatan bisnis, prinsip-prinsip bisnis yang beretika sudah sepatutnya dijalankan, termasuk pula dalam melakukan outsourcing.
Di Indonesia sendiri terdapat peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan untuk mengatur segala sesuatu tentang penggunaan outsourcing di wilayah Indonesia, namun jika dilihat lebih jauh lagi, peraturan ini dirasa kurang dapat mengakomodasi dan mengatasi permasalahan outsourcing di Indonesia. Tentu saja ini akan sangat terkait pula dengan etika.


       Etika sebagai praksis berarti : nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Dapat dikatakan juga etika sebagai praksis adalah apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral. Etika sebagai refleksi adalah pemikiran moral. Dalam etika sebagai refleksi kita berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. (Bertens, 2000, 33)
Dalam kata’etika bisnis’ termuat kata ‘etika’ dan kata ‘bisnis’.

        Pengertian bisnis umumnya sudah lama diketahui, hanya mungkin perlu sedikit dibicarakan terlebih dahulu adalah mengenai kata ’etika’ dalam praktik dapat bermacam-macam misalnya:

1. Pertama, dapat berarti sekadar ‘sopan dantun’ atau ‘adat istiadat kebiasaan’ seperti etika dalam makan dan minum, dalam berbicara di depan umum. Dalam pengertian ini. Sering juga digunakan kata ‘etiket’.

2. Kedua, berarti filsafat tentang moral. Dalam pengertian ini, etika adalah penyelidikan filsafat tentang bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban manuasia serta tentang yang baik dan yang buruk. Etika adalah filsafat tentang praksis manusia.

3. Ketiga, sering kali disamakan dengan ‘moral’ atau ‘kumpulan asa atau nilai moral’, yaitu rangka normatif bagi tingkah laku manusia yang mencakup moral’, yaitu rangka normatif bagi tingkah laku manusia yang mencakup aturan bertindak, ukuran penilaian dan norma yang mengarahkan tindakan manusia terhadap diri sendiri. Moral membicarakan mengenai baik dan buruknya tindakan manusia terhadap dirinya maupun terhadap manusia. Dalam pengertian ini, sering juga digunakan kata’ kode etik’.

4. Dalam pengertian etika bisnis, etika lebih berarti pada arti yang ketiga, yaitu moral dalam melakukan bisnis. Dalam masyarakat umum, berlaku beberapa norma yang mengatur warga masyarakat.

         Outsourcing
         Dalam pengertian umum, istilah outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai contract (work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary, sementara mengenai kontrak itu sendiri diartikan sebagai berikut: “ Contract to enter into or make a contract. From the latin contractus, the past participle of contrahere, to draw together, bring about or enter into an agreement.” (Webster’s English Dictionary)
          Pengertian outsourcing (Alih Daya) secara khusus didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing: Decisions and Initiatives, dijabarkan sebagai berikut : “Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled by internal staff and respurces.” Menurut definisi Maurice Greaver, Outsourcing (Alih Daya) dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama. (1999)

           Beberapa pakar serta praktisi outsourcing (Alih Daya) dari Indonesia juga memberikan definisi mengenai outsourcing, antara lain menyebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) dalam bahasa Indonesia disebut sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing). Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendefinisikan pengertian outsourcing (Alih Daya) sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.
Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing (Alih Daya) yaitu terdapat penyerahan sebagian kegiatan perusahaan pada pihak lain.

          Hak dan Kewajiban dasar Karyawan dan Perusahaan
          Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights, Article 23(1), The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights " berisi tentang ketentuan yang paling komprehensif mengenai hak untuk bekerja.
 

      Artikel 6–8, mendefinisikan elemen elemen inti dari hak untuk bekerja, yaitu:
1.      The opportunity to work
Merupakan hak seseorang untuk memperoleh kesempatan untuk bekerja
2.      Free choice of employment
Kebebasan memilih kepada siapa orang bekerja dan kebebasan perusahaan untuk memilih karyawan yang akan dipekerjakan.
3.      Just and favourable conditions of work
Merupakan kondisi lingkungan kerja yang baik dan adil.
4.      Non-discrimination
Tidak ada diskriminasi dalam hal apapun dalam bekerja dan pekerjaan.
5.      The right to form and join trade unions.
Merupakan hak karyawan untuk membangun dan turut serta dalam serikat pekerja.

       Karyawan yang bekerja dalam sebuah perusahaan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada perusahaan dan hak yang harus diperoleh dari perusahaan. Karyawan dalam perusahaan, seperti yang telah disebutkan diatas memiliki hak untuk bekerja, memperoleh gaji dan berserikat. Hak dalam bekerja merupakan turunan dari hak asasi manusia yang tercantum dalam deklarasi HAM dengan tanpa memandang lingkungan sosial politik dan budaya dari seorang karyawan. Dalam bekerja dianut pula konsep "free choice of employment" sehingga tidak dibenarkan adanya kerja paksa , eksploitasi terhadap manusia lain dan perbudakan.

         Selain hak , karyawan dan perusahaan memiliki kewajiban kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing masing. Kewajiban karyawan terhadap perusahaan menurut (Bartens,2000, 169) meliputi :
1.      Kewajiban Ketaatan
Karyawan harus taat kepada atasannya dan kepada perusahaan tempat ia bekerja.
2.      Kewajiban Konfidensialitas
merupakan kewajiban karyawan untuk menyimpan informasi yang sifatnya konfidensial.
3.      Kewajiban loyalitas
Kewajiban loyalitas merupakan konsekuensi dari status sebagai karyawan perusahaan. Dengan mulai bekerja di suatu perusahaan karyawan harus mendukung tujuan tujuan perusahaan.

Sedangkan kewajiban kewajiban perusahaan menurut Bartens meliputi (Bartens,2000,184) :
1. Perusahaan tidak boleh menerapkan praktek diskriminasi. Hal ini sesuai dengan covenant ILO.
2. Perusahaan harus menjamin kesehatan dan keselamatan kerja.
3. Kewajiban memberi gaji yang adil.
4. Perusahaan tidak boleh memberhentikan karyawan dengan semena mena. hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan tenaga kerja Indonesia.

       Sistem Outsourcing
       Outsourcing atau alih daya adalah proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. 

          Outsourcing seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya.Outsourcing (Alih Daya) pada dunia modern dilakukan untuk alasan-alasan yang strategis, yaitu memperoleh keunggulan kompetitif untuk menghadapi persaingan dalam rangka mempertahankan pangsa pasar, menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan.

            Outsourcing (Alih Daya) untuk meraih keunggulan kompetitif ini dapat dilihat pada industri-industri mobil besar di dunia seperti Nissan, Toyota dan Honda. Pada awalnya dalam proses produksi mobil, core business perusahaan perusahaan otomotif tersebut terdiri dari pembuatan desain, pembuatan suku cadang dan perakitan. Namun seiring dengan waktu pada akhirnya yang menjadi core business hanyalah pembuatan desain mobil sementara pembuatan suku cadang dan perakitan diserahkan pada perusahaan lain yang lebih kompeten dengan sistem outsourcing, sehingga perusahaan mobil tersebut bisa meraih keunggulan kompetitif.

            Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa juga mencakup tenaga kerja pada proses pendukung (non core business unit), ataupun secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing seperti yang banyak terjadi di Indonesia.
 

            Beberapa ketentuan pokok dalam outsorcing adalah penyelenggara outsourcing harus berbadan hukum, hak-hak normatif harus diberikan kepada karyawan outsourcing, yang boleh di-outsource hanyalah proses-proses pendukung saja (bukan proses utama atau core business perusahaan). Karyawan outsourcing bisa merupakan karyawan tetap ataupun kontrak, hal itu bergantung kepada sifat pekerjaannya (apakah memenuhi syarat untuk kontrak?) dan juga bergantung kepada kebijakan pengelola outsorcing itu.

          Keterkaitan Antara Etika dan Outsourcing Ketenagakerjaan
          Kegiatan outsourcing pada hakikatnya adalah kegiatan pembelian, yaitu: pembelian jasa. Pembelian itu sendiri adalah bagian kegiatan bisnis perusahaan sehingga terhadap kegiatan pembelian berlaku pula etika bisnis. Walaupun hak-hak karyawan merupakan hal yang cukup jelas, namun dalam pelaksanaannya tidaklah semudah itu. Dalam banyak hal cukup sulit untuk memberikan gaji karyawan yang sesuai dengan kebutuhan tersebut karena kemampuan perusahaan. Hal ini banyak dialami perusahaan di negara berkembang. Memang tidak semua hal berlaku demikian, artinya tidak semua perusahaan terpaksa memberikan gaji rendah karena faktor mempertahankan hidup perusahaan.

             Ada perusahaan yang terlalu serakah dalam mendapatkan keuntungan yang sangat besar dengan mengorbankan kepentingan pokok karyawannya. Pada negara yang sedang berkembang, persoalannya tidak hanya itu. selalu ada persoalan dilematis antara memperkerjakan sedikit orang dengan gaji cukup atau memperkerjakan banyak orang dengan gaji kurang sementara angka pengangguran begitu tinggi. Oleh karena itu, mungkin persoalannya adalah etiskah apabila mengorbankan suatu persoalan etis demi mempertahankan masalah etis yang lebih besar? Bagaimanapun juga isu etika dalam outsourcing tetap ada dan wajib untuk dicermati dan diperhatikan secara serius.
                  Keuntungan (profit) merupakan motivasi yang sangat penting dalam masyarakat dewasa ini, namun pencariannya tidak boleh membenarkan pengingkaran terhadap komitmen terhadap kepentingan dan hak-hak karyawan. Dalam menerapkan outsourcing, manajemen harus mempertimbangkan pentingnya kesetiaan dan keamanan kelangsungan kerja. Pengurangan biaya yang dicari dengan cara outsourcing haruslah pertama-tama dilakukan dengan cara-cara lain dan cara-cara pengurangan gaji dan hak-hak karyawan hanyalah opsi terakhir dan kalau perlu tidak dilakukan pengurangan hak-hak karyawan tersebut.

                  Salah satu tujuan yang penting dari outsorcing adalah untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dengan menekan biaya operasi. Oleh karena itu, banyak wujud outsourcing yang berupa mengganti pekerjaan karyawan tetap dan purna waktu dengan karyawan yang tidak tetap dan paruh waktu, karyawan kontrak atau bentuk lain dimana karyawan tidak atau lebih sedikit menerima keuntungan. Dengan kata lain, outsourcing dapat berupa penggantian karyawan bergaji tinggi dengan karyawan temporer bergaji rendah. hal inilah yang yang menyebabkan outsourcing bersinggungan dengan etika. Beberapa orang menganggap adalah tidak etis bila perusahaan yang dalam kondisi persaingan ketat membebani penurunan biaya dalam bentuk pengurangan gaji dan peniadaan asuransi kesehatan bagi karyawan tingkat bawah dan buruh sementara para eksekutif menerima gaji yang sedemikian besarnya.
 

           Pandangan Masyarakat Indonesia Terhadap Outsourcing
           Pandangan umum mengenai outsourcing seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya. Namun pada prakteknya outsourcing pada umumnya didorong oleh ‘ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan cost serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali melanggar etika bisnis.Outsourcing seringkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya dia dapatkan bila menjadi karyawan permanen (kesehatan, benefit dan lain lain). Outsourcing pada umumnya menutup kesempatan karyawan menjadi permanen. Posisi outsourcing selain rawan secara sosial (kecemburuan antar rekan) juga rawan secara pragmatis (kepastian kerja, kelanjutan kontrak, jaminan pensiun).

             Di indonesia praktet yang terjadi ,yang salah, adalah ketidakmampuan perusahaan outsourcing menciptakan nilai tambah sehingga ia mengandalkan upah murah sebagai cara mendapatkan profit. Akibatnya pekerjalah yang terus ditekan, dengan sistem kontrak maupun gaji yang minim. Perusahaan outsourcing juga gagal mendapatkan pekerjaan/kontrak yang lebih baik karena mengandalkan persaingan harga antar sesama perusahaan outsourcing. Bukan kelebihan dan pelayanan yang diutamakan, tapi mana yang dapat meyediakan jasa yang lebih murah, itu yang akan menang.
Perusahaan yang melakukan outsourcing akan lebih efisien dan efektif, namun sebenarnya hal itu tidak lebih dari pengalihan beban saja ke pekerja outsourcing. Jika China sudah mengambil pekerjaan sebagai blue collar (pegawai pabrik) dari Amerika dengan adanya pabrik-pabrik di China, saat ini orang-orang India mengambil pekerjaan para white collar (pegawai kantoran) dengan berkembangnya bisnis outsourcing di India.
              Selain itu, perusahaan outsourcing di Indonesia masih terfokus pada pekerjaan level bawah, seperti security, cleaning service, staf marketing, teller. Sebagai contoh di India, tidak hanya pekerjaan level bawah yang bisa didapatkan dalam sistem outsourcing. Programming yang melibatkan insinyur-insinyur berpendidikan tinggi juga dikerjakan di India. Teknologi tinggi juga dirangkai sedemikian rupa sehingga mampu mengangkat nilai kontrak outsourcing oleh perusahaan di India. Memang upah buruh di India murah, namun India mampu menciptakan nilai tambah lain yaitu lewat teknologi canggih. Kita melihat sekarang, insinyur india sangat maju perkembangannya baik dalam dunia IT, elektronik, mesin, bahkan nuklir. India, adalah raja dalam hal bisnis outsourcing global.
              Perusahaan perusahaan outsourcing India melayani dari pengembangan software sampai dengan menjadi call center untuk perusahaan perusahaan global seperti Nokia, Prudential, dan Microsoft. Di India, Azim Premji dan Wipro menjadi perusahaan outsourcing global terbesar di India. Karyawan di India 61.000 dan di luar negeri mencapai 11.000. Yang menarik dari Premji dan bisnis outsourcingnya adalah cara Azim Premji memegang teguh nilai nilai etika adalah modal dasar dalam membangun organisasi yang kuat dan profesional. Menurut beberapa masyarakat Indonesia, sistem kerja alih daya atau lebih dikenal dengan outsourcing merupakan 'buah' dari sistem kapitalisme. Sistem ini menempatkan manusia sama seperti alat produksi lainnya. Tidak ada jaminan ketenagakerjaan, tidak ada jaminan kesehatan, rendahnya perlindungan hukum. Dengan kata lain, sistem outrsourcing membawa berkah bagi pengusaha dan membawa 'suram' masa depan pekerjan.

           Pengaturan Outsourcing di Indonesia dan Praktek-Prakteknya
            UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh. Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja. Pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 mengatur bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
              Perusahaan penyedia jasa untuk tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain, adanya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja; perjanjian kerja yang berlaku antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak. Perlindungan upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
               Hubungan kerjasama antara Perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing tentunya diikat dengan suatu perjanjian tertulis. Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) dapat berbentuk perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. 

               Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
1. Sepakat, bagi para pihak;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Sebab yang halal.

               Dari hubungan kerja ini timbul suatu permasalahan hukum, karyawan outsourcing (Alih Daya) dalam penempatannya pada perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku pada perusahaan pengguna oustourcing tersebut, sementara secara hukum tidak ada hubungan kerja antara keduanya. Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) juga tidak semata-mata hanya mendasarkan pada asas kebebasan berkontrak sesuai pasal 1338 KUH Perdata, namun juga harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, yaitu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam penyediaan jasa pekerja, ada 2 tahapan perjanjian yang dilalui yaitu:
      1. Perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia pekerja/buruh. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. Merupakakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Dalam hal penempatan pekerja/buruh maka perusahaan pengguna jasa pekerja akan membayar sejumlah dana (management fee) pada perusahaan penyedia pekerja/buruh
      2.  Perjanjian perusahaan penyedia pekerja/buruh dengan karyawan
Penyediaan jasa pekerja atau buruh untuk kegiatan penunjang perusahaan hatus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. adanya hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh;
b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan dan atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak;
c. perlindungan usaha dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

          Dengan adanya 2 (dua) perjanjian tersebut maka walaupun karyawan sehari-hari bekerja di perusahaan pemberi pekerjaan namun ia tetap berstatus sebagai karyawan perusahaan penyedia pekerja. Pemenuhan hak-hak karyawan seperti perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul tetap merupakan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja. Perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan outsourcing (Alih Daya) dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
          Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan outsourcing biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing. Hal ini dimaks udkan apabila perusahaan pengguna jasa outsourcing hendak mengakhiri kerjasamanya dengan perusahaan outsourcing, maka pada waktu yang bersamaan berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan outsource. Bentuk perjanjian kerja yang lazim digunakan dalam outsourcing adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
            Bentuk perjanjian kerja ini dipandang cukup fleksibel bagi perusahaan pengguna jasa outsourcing, karena lingkup pekerjaannya yang berubah-ubah sesuai dengan perkembangan perusahaan. Karyawan outsourcing walaupun secara organisasi berada di bawah perusahaan outsourcing, namun pada saat rekruitment, karyawan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan pengguna outsourcing. Apabila perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing berakhir, maka berakhir juga perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dengan karyawannya.


                                                                        Kesimpulan
                Outsourcing pada mulanya diciptakan dalam rangka agar perusahaan dapat berkonsentrasi pada core competencenya, dan untuk tujuan itu maka kegiatan-kegiatan yang bukan merupakan core competence perusahaan dialihkan pengerjaannya kepada pihak lain. Selain agar perusahaan dapat berkonsentrasi pada core competencenya, kegiatan yang dialihkan tersebut diharapkan dapat dikerjakan dengan hasil yang lebih baik oleh perusahaan lain yang menerima pekerjaan outsourcing. Keuntungan lain yang didapatkan dengan melakukan outsourcing adalah adanya penghematan biaya dikarenakan dengan outsourcing terjadi efisiensi biaya produksi dalam perusahaan. Ini disebabkan karena pekerjaan yang bukan merupakan keahlian perusahaan dialihkan kepada perusahaan yang lebih mampu dalam mengerjakan pekerjaan tersebut.
                  Akan tatapi dalam perkembangannya yang terjadi adalah perusahaan banyak menggunakan outsourcing sebagai sarana pemangkasan biaya secara besar besaran dan melanggar etika dengan menghindari kewajiban kewajiban yang harus dipenuhi terhadap karyawan yang merupakan hak hak yang seharusnya diperoleh karyawan. Tindakan ini merupakan bentuk dari pelanggaran terhadap etika yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan dan lingkungannya. Melakukan eksploitasi terhadap karyawan dan melanggar hak hak yang harus diberikan dan kewajiban yang harus dipenuhi tentu saja bertentangan dengan prinsip-prinsip etika.
                   Meskipun pemerintah Indonesia telah membuat dan memberlakukan undang-undang yang berkaitan dengan sistem, tatacara, peraturan dan penggunaan outsourcing,tampaknya peraturan perundang undangan ini belum dapat menjamin dan memastikan pelaksanaan outsourcing yang baik. Peraturan ini jika dicermati lebih jauh hanya mengatur garis besar dari outsourcing dan pekerjaan pekerjaan yang ditentukan dapat di outsourcingkan hanya merupakan pekerjaan yang tidak menyangkut kegiatan produksi utama perusahaan.Umumnya merupakan pekerjaan pekerjaan yang tidak membutuhkan skill/keahlian yang khusus.
                    Tingkat skill yang rendah menyebabkan daya tawar karyawan menjadi rendah sehingga dapat dimanfaatkan perusahaan outsourcing penyedia tenaga kerja untuk menekan harga penawaran jasa kepada perusahaan perusahaan yang membutuhkan menjadi murah. Selanjutnya sudah dapat dipastikan terjadi persaingan harga tenaga kerja, mana yang dapat menyediakan harga tenaga kerja yang lebih murah adalah yang memenangkan pasar. Hal ini tentu saja sangat merugikan karyawan, hak hak yang pekerja yang seharusnya didapat tidak diperoleh. Terjadi pengabaian dan pelanggaran hak hak tenaga kerja yang juga merupakan pelanggaran hukum dan etika.
                     Outsourcing pada dasarnya bertujuan baik untuk perusahaan, namun agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak karyawan, hukum dan etika maka selayaknya terdapat peraturan perundang undangan yang dapat secara detail dan menyeluruh menjamin outsourcing dilakukan dengan benar dan tidak melanggar hukum, etika dan hak hak karyawan, dan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha dan kepetingan pekerja. Perluasan cakupan keahlian tenaga kerja yang dapat dipergunakan dalam outsourcing akan baik jika ditingkatkan sehingga pekerja memiliki daya tawar yang kuat terhadap perusahaan. Disamping hal yang disebutkan diatas yang terpenting adalah kesadaran moral perusahaan dan pemerintah juga masyarakat akan etika, hak hak dan kewajiban yang ada dalam outsourcing harus ditingkatkan, agar ke depan nanti kondisi outsourcing dan pelaksanaan outsorcing di Indonesia dapat menjadi lebih baik.



Daftar Pustaka
Anonim, Concise Oxford Dictionary, Oxford University Press, 1995
Bartens, K,. Pengantar Etika Bisnis, Penerbit Kanisius, 2000.
Greaver II Maurice F, Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing: Decisions and Initiatives, 1999
http://antara.co.id/view/?i=1203606919&c=NAS&s=
www.dikkyzulfikar.com
http://indosdm.com/bagaimana-membuat-perjanjian-kerja-outsource
http://indosdm.com/masalah-masalah-dalam-pelaksanaan-outsourcing
http://jurnalhukum.blogspot.com/2007/05/outsourcing-dan-tenaga-kerja.html
http://nn-no.facebook.com/topic.php?uid=68915136640&topic=11539
http://sdmberkualitas.blogspot.com/2009/04/karyawan-kontrak-dan-outsourcing-apa.html
http://sosialbudaya.tvone.co.id/berita/view/30938/2010/01/01/pemerintah_harus_tegas_soal_penyimpangan_perekrutan_outsourching/

Postingan terkait:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...